PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PERDAGANGAN KARBON
Penulis:
Anhar Wijaya Nur A., S.H.

Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pengendalian emisi gas rumah kaca sekaligus bagian dari perkembangan ekonomi hijau. Kehadiran mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), unit karbon, dan sertifikat karbon menunjukkan bahwa karbon telah berkembang menjadi instrumen yang memiliki dimensi lingkungan, ekonomi, dan hukum. Perkembangan tersebut membutuhkan kepastian hukum, transparansi, pengawasan, serta perlindungan yang memadai bagi para pihak, khususnya investor karbon sebagai subjek hukum dalam aktivitas perdagangan karbon.
Buku ini membahas konsep dan dasar pembentukan perdagangan karbon di Indonesia, karakteristik pasar karbon wajib dan pasar karbon sukarela, serta kedudukan investor karbon sebagai subjek hukum. Pembahasan selanjutnya diarahkan pada kerangka perlindungan hukum bagi investor karbon di Indonesia.
Perumahan Bukit Kalibagor Indah Blok H2/19
Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa tengah 53191
+62 858 7615 4588
© 2026 mediapustakacendekia.com

